Pendekatan Hukum Internasional dalam Penyelesaian Konflik Laut di Indonesia telah menjadi topik yang semakin penting dalam agenda kebijakan luar negeri negara kepulauan ini. Konflik laut antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, seringkali muncul akibat klaim wilayah perairan yang tumpang tindih.
Menurut Profesor Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, pendekatan hukum internasional dapat menjadi solusi yang efektif dalam penyelesaian konflik laut di Indonesia. “Hukum internasional memberikan kerangka kerja yang jelas dan obyektif dalam menentukan batas-batas wilayah laut antara negara-negara,” ujarnya.
Pendekatan hukum internasional juga telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam menyelesaikan konflik laut. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam sebuah konferensi internasional menyatakan, “Indonesia akan terus memperjuangkan hak-hak kedaulatan maritimnya berdasarkan hukum internasional.”
Namun, meskipun pendekatan hukum internasional dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelesaian konflik laut, tetap diperlukan kerjasama antarnegara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Menurut Dr. Damos Dumoli Agusman, pakar hukum internasional dari Universitas Gadjah Mada, “Negosiasi antarnegara tetap menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik laut, meskipun didasari oleh hukum internasional.”
Dengan demikian, pendekatan hukum internasional dalam penyelesaian konflik laut di Indonesia merupakan langkah yang penting namun tidak cukup. Kerjasama antarnegara dan negosiasi yang dilandasi oleh hukum internasional akan menjadi kunci utama dalam mencapai perdamaian dan keadilan di wilayah perairan Indonesia.