1. Tujuan SOP
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan operasional yang jelas dalam pelaksanaan tugas Bakamla Jakarta Utara, khususnya dalam pengawasan maritim, penegakan hukum di laut, serta penanganan insiden di perairan Jakarta Utara. Dengan adanya SOP ini, diharapkan pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Bakamla Jakarta Utara, termasuk patroli laut, penegakan hukum, pengawasan pelayaran, serta penanganan insiden yang terjadi di perairan Jakarta Utara.
3. Prosedur Operasional
3.1 Patroli Laut
- Persiapan Patroli:
- Pastikan kapal patroli dalam kondisi siap operasional, termasuk kelengkapan alat navigasi, alat komunikasi, dan peralatan keselamatan.
- Tentukan rute patroli yang meliputi titik-titik rawan pelanggaran dan titik yang memerlukan pengawasan khusus.
- Koordinasikan jadwal patroli dengan pusat komando dan instansi terkait, seperti TNI AL dan Polairud.
- Pelaksanaan Patroli:
- Laksanakan patroli di wilayah yang telah ditentukan dengan fokus pada pemantauan lalu lintas kapal, pencegahan kejahatan maritim, serta pencatatan kegiatan di laut.
- Lakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan dan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
- Laporan Patroli:
- Setiap patroli harus dilaporkan secara detail kepada pusat komando, mencakup waktu, lokasi, hasil patroli, serta temuan yang relevan.
3.2 Penegakan Hukum Maritim
- Identifikasi Pelanggaran:
- Gunakan radar dan alat pemantau lainnya untuk mendeteksi pelanggaran hukum di laut, seperti illegal fishing, penyelundupan, atau pelanggaran lalu lintas pelayaran.
- Pemeriksaan Kapal:
- Lakukan pemeriksaan dokumen kapal, muatan, dan kru kapal yang dicurigai melanggar hukum.
- Jika ditemukan pelanggaran berat, lakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum, seperti penyitaan kapal atau penangkapan pelaku.
- Laporan Penegakan Hukum:
- Semua kegiatan penegakan hukum, termasuk tindakan terhadap kapal yang melanggar, harus dilaporkan secara rinci kepada pusat komando dan pihak berwenang lainnya.
3.3 Penanganan Insiden Laut
- Identifikasi Insiden:
- Identifikasi dan tangani insiden di laut, seperti kecelakaan kapal, kebakaran, atau tumpahan minyak, secepat mungkin.
- Koordinasikan dengan tim SAR, TNI AL, Polairud, dan instansi terkait lainnya untuk penanganan yang cepat dan terkoordinasi.
- Tindakan Darurat:
- Pastikan tindakan evakuasi dilakukan secara profesional dan tepat sasaran untuk menyelamatkan korban dan mengurangi kerugian material.
- Berikan pertolongan pertama kepada korban yang membutuhkan.
- Pelaporan Insiden:
- Lakukan pencatatan detail terkait insiden yang terjadi dan langkah-langkah penanganannya.
- Laporkan insiden tersebut kepada pusat komando dan instansi yang berwenang.
3.4 Kolaborasi dan Komunikasi
- Komunikasi Selama Operasi:
- Pastikan komunikasi antar personel Bakamla Jakarta Utara dan dengan pihak terkait (TNI AL, Polairud, SAR) berlangsung lancar menggunakan alat komunikasi yang aman.
- Kolaborasi dengan Instansi Terkait:
- Bangun kerja sama yang erat dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polairud, dan instansi pemerintah lainnya dalam melaksanakan patroli, penegakan hukum, dan penanganan insiden laut.
3.5 Evaluasi dan Pelaporan
- Evaluasi Operasional:
- Lakukan evaluasi berkala terhadap hasil patroli, penegakan hukum, dan penanganan insiden untuk mengetahui efektivitas kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Laporan Rutin:
- Setiap hasil kegiatan harus dilaporkan secara rutin kepada pusat komando Bakamla Jakarta Utara dan pihak-pihak terkait lainnya.
4. Kewajiban Personel
- Mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam SOP ini.
- Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga keselamatan, dan menghormati hak asasi manusia.
- Menjaga komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait selama melaksanakan operasi.
5. Dokumentasi dan Arsip
- Semua laporan, dokumen, dan catatan operasional harus didokumentasikan dengan baik dan disimpan dalam arsip yang dapat diakses untuk evaluasi atau keperluan hukum.