Regulasi

Sebagai unit operasional yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Jakarta Utara, Bakamla Jakarta Utara berpedoman pada berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Regulasi-regulasi ini mendasari setiap tindakan yang kami ambil dalam menjalankan tugas dan fungsi kami. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman kerja Bakamla Jakarta Utara:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia, yang mencakup tanggung jawab Bakamla dalam menjaga kedaulatan maritim, keamanan pelayaran, dan perlindungan terhadap sumber daya kelautan.
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur penyelenggaraan pelayaran yang aman dan tertib di seluruh perairan Indonesia, termasuk di perairan Jakarta Utara. Bakamla bertugas memastikan pelayaran di wilayah ini mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Penjagaan Laut dan Penegakan Hukum
    Memberikan kewenangan kepada Bakamla dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal di laut, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran terhadap aturan pelayaran.
  4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Mengatur struktur organisasi dan tugas pokok Bakamla, termasuk peranannya dalam menjaga keamanan laut dan koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum di perairan Indonesia, termasuk di Jakarta Utara.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2018 tentang Pengamanan Pelayaran
    Peraturan ini mengatur tentang prosedur pengamanan pelayaran, termasuk pengawasan lalu lintas kapal, pemeriksaan dokumen kapal, serta mekanisme penanggulangan pelanggaran di laut yang menjadi bagian dari tugas Bakamla Jakarta Utara.
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan
    Mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan kelautan dan perikanan, termasuk kewenangan Bakamla dalam menanggulangi illegal fishing dan pelanggaran terhadap konservasi sumber daya kelautan.
  7. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
    Memberikan pedoman bagi pengelolaan ruang laut di Indonesia, termasuk ruang laut di wilayah Jakarta Utara, yang harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan laut.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Laut
    Mengatur mengenai penataan ruang laut yang mencakup pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut secara optimal, dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak, termasuk dalam kegiatan patroli dan pengawasan Bakamla Jakarta Utara.
  9. Peraturan Terkait Lainnya
    Selain regulasi utama di atas, terdapat berbagai peraturan lainnya yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang turut memberikan pedoman operasional bagi Bakamla Jakarta Utara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Implementasi Regulasi

Bakamla Jakarta Utara melaksanakan setiap regulasi ini dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan di laut berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua tindakan pengawasan, patroli, penegakan hukum, dan penanganan insiden di perairan Jakarta Utara dilakukan dengan mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, guna menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memastikan keselamatan pelayaran.